​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)
Kolom

​​​​​​​Catatan Permenkumham Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata Oleh: Kristian Takasdo Simorangkir*)

​​​​​​​Catatan tersebut berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Bacaan 2 Menit
Kristian Takasdo Simorangkir. Foto: Istimewa
Kristian Takasdo Simorangkir. Foto: Istimewa

Pada tanggal 1 Agustus 2018, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Penulis menyambut baik maksud atau tujuan dari penerbitan Permenkumham 17/2018 ini sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Daulat Silitonga dalam pemberitaan Hukumonline.com, yaitu “untuk mempermudah dan merapikan data pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata yang terkumpul melalui SABU.”

 

Terlepas dari hal di atas, beberapa hal yang mungkin dapat menjadi perhatian bersama terhadap Permenkumham 17/2018, sebagai berikut:

  1. Pemakaian Nama Persekutuan dan Permohonan Pendaftaran Pendirian Persekutuan

Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018 mengatur bahwa seorang pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan nama persekutuan CV, Firma dan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut secara bersama Persekutuan) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018 kemudian mengatur beberapa persyaratan nama Persekutuan, antara lain, nama Persekutuan “..belum dipakai secara sah oleh CV, Firma dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha..

 

Lebih lanjut, Pasal 8 Permenkumham 17/2018 mengatur konsekuensi dari tidak dipenuhinya syarat-syarat nama Persekutuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yakni “..Menteri dapat menolak nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tersebut secara elektronik.” Artinya, apabila ada pemohon yang mengajukan suatu nama Persekutuan yang ternyata telah dipakai secara sah oleh Persekutuan lain dalam SABU, maka ada konsekuensi hukum pengajuan nama tersebut dapat ditolak oleh Menteri.

 

Berdasarkan Pasal 4 Permenkumham 17/2018, permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan harus didahului dengan pengajuan nama Persekutuan. Jika Pasal 4 ini dikaitkan dengan Pasal  8 Permenkumham, maka pertanyaan yang mungkin timbul adalah jika permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama Persekutuan, apakah pemohon yang permohonan namanya ditolak oleh Menteri dapat melanjutkan ke tahap permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan? Apakah dapat ditafsirkan bahwa diterimanya permohonan pemakaian nama Persekutuan merupakan “syarat” bagi seorang pemohon untuk dapat melanjutkan ke tahap permohonan pendaftaran pendirian?

 

Jika melihat pada pengaturan pendirian persekutuan perdata, firma dan CV dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Penulis berpandangan bahwa proses pendirian Persekutuan menurut KUHPerdata dan KUHD relatif “lebih mudah” karena tidak ada kewajiban untuk “memesan nama”, seperti yang diatur dalam Permenkumham 17/2018, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pendirian Persekutuan Perdata

Pada dasarnya, persekutuan perdata dibentuk berdasarkan perjanjian antara para sekutu yang di dalamnya para sekutu mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata). Setiap sekutu wajib untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan perdata dan berdasarkan Pasal 1619 ayat (2), “sesuatu” yang dimaksud berupa uang, barang atau kerajinan.

Tags:

Berita Terkait