Penyebaran Hoax Bukan Pelanggaran Pemilu
Berita

Penyebaran Hoax Bukan Pelanggaran Pemilu

Penyebaran berita bohong sebagaimana dugaan yang dituduhkan, lebih tepat dikategorikan sebagai pidana umum.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: HGW
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: HGW

Pengakuan Ratna Sarumpaet yang menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan korban penganiayaan sebagaimana yang telah ramai dikonsumsi publik mengundang persoalan baru. Pasalnya, respons sebagian kalangan -salah satunya calon presiden Prabowo Subianto- yang mendesak aparat untuk menindak lanjuti dugaan penganiayaan terhadap Ratna, menjadi dalil pihak ini dilaporkan ke pihak berwenang. Belakangan, Ratna ditangkap polisi saat berangkat ke luar negeri.

Setelah kepolisian mengeluarkan laporan hasil penyelidikan terhadap berita pengeroyokan terhadap Ratna, disusul pengakuan yang disampaikan Ratna, pengacara Farhat Abbas di hari yang sama dengan pengakuan Ratna, Rabu (3/10), langsung melaporkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain laporan polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ini juga dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui laporan tersebut, GNR yang membawa bukti print out pemberitaan sejumlah media, meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden/calon wakil presiden nomor urut 02 ini.

“Setelah dikaji sesuai Peraturan KPU No. 23 (Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu) jelas melanggar beberapa pasal dan sanksinya jelas. Maka kami meminta agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Sandi," ujar Muhammad Sayidi kepada wartawan.

Sebenarnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur mekanisme diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menegaskan, terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, jika pun terbukti melakukan penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), tidak bisa didiskualifikasi. “Tidak bisa. Tidak ada pasal diskulaifikasi dalam UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu-red),” terang Fritz saat dikonfirmasi hukumonline, Kamis (3/10).

(Baca juga: Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye).

Untuk itu, terkait laporan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Bawaslu tersebut, perlu dicari terlebih dahulu kategori pelanggaran Pemilu yang relevan. Jika dilihat dari konteks persoalan yang melahirkan pelaporan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno, patut diduga bukan termasuk klasifikasi pelanggaran pemilu. “Menurut saya tidak ada pelanggaran Pemilunya,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhani.

Penyebaran berita bohong sebagaimana dugaan yang dituduhkan, lebih tepat dikategorikan sebagai pidana umum. Fadli menilai tindakan penyebaran berita bohong dalam kasus Ratna Sarumpaet tidak berhubungan dengan kampanye Pemilu. Karena tidak berkaitan langsung dengan konten kampanye Pemilu, meskipun terjadi pada saat momentum kampanye. “Itu pidana umum,” tambah Fadli.

Terkait hal ini, Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan GNR. Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran Pemilu dalam laporan yang diajukan oleh GNR. Ketua Bawaslu, Abhan, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan ada tidaknya sanksi yang akan diberikan. Bila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, proses pemeriksaan bisa dilakukan bersama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Kalau pelanggaran adminsitratif, ya kita pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya kami akan kaji dengan Gakkumdu,” ujar Abhan.

(Baca juga: Begini Pertimbangan MA Batalkan Sebagian Peraturan KPU Pencalonan Eks Napi).

Dalam Pasal 455 UU Pemilu mengatur, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan termasuk kategori pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu, dapat diproses oleh Bawaslu dan seluruh instansi pengawasan vertikal di bawahnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Selain itu, penanganannya dapat diteruskan ke instansi atau pihak yang dipandang berwenang.

Tags:

Berita Terkait