Penggalangan Dana Bencana Bercampur Rekening Pribadi, Begini Hukumnya
Berita

Penggalangan Dana Bencana Bercampur Rekening Pribadi, Begini Hukumnya

Penggalangan dana bencana boleh saja bercampur dengan rekening dana pribadi asalkan tidak permanen. Kegiatan yang berhubungan Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau lingkungan terbatas tak perlu izin penggalangan dana. Kalaupun dalam UU No. 9 Tahun 1961, penggalangan uang atau barang harus izin, tapi dalam konteks bencana keharusan izin sudah tidak relevan lagi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Tak hanya saat bencana gempa dan tsunami di Palu baru-baru ini, berbagai bencana sebelumnya seperti gempa Lombok, Yogyakarta, tsunami Aceh, atau bahkan kecelakaan tenggelamnya kapal di Danau Toba, memang antusiasme masyarakat sudah sangat besar untuk menggalang dana bantuan untuk para korban.

 

Persoalannya, bagaimana jika dana hasil penggalangan tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi? Untuk mengantisipasi itu haruskah setiap penggalangan dana ‘berizin’ dari Kemensos agar tak terjadi penyelewengan? Haruskah dibuat rekening terpisah yang khusus untuk penggalangan dana? Bagaimana hukumnya jika harta pribadinya dicampur dengan harta donasi dalam satu rekening pribadinya?

 

Dalam kasus Ratna Sarumpaet misalnya, belakangan terungkap oleh Kepolisian bahwa untuk membayar biaya sedot lemak pipi di RS Beda Bina Estetika diduga menggunakan rekening pengumpulan dana amal untuk musibah tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba. Akan tetapi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto menyebut memang polisi belum dapat memastikan apakah biaya pengobatan berasal dari dana umat atau dana milik Ratna sendiri.

 

“Masih diselidiki,” kata Setyo seperti dilansir Antara Baca Juga: Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempat dari Kacamata Hukum

 

Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof Topo Santoso mengatakan dalam konteks penggalangan dana bencana bercampur dengan harta pribadi dalam satu rekening berimplikasi pidana jika terjadi penyelewengan. Misalnya, jika terbukti dana yang dihimpun digunakan untuk hal-hal lain (kepentingan pribadi dan sebagainya), maka dapat diancam pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.

 

“Tapi, kita tidak tahu, apakah uang tersebut sudah diselewengkan atau belum, apakah uang donasi yang sebelumnya itu sudah didonasikan (disalurkan kepada korban bencana) atau belum? Kan kita tahunya hanya rekening (pribadinya) itu untuk pengumpulan dana,” kata Topo.

 

Pasal 372

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tags:

Berita Terkait