Skema Hak Pengelolaan Gambut Masyarakat
Kolom

Skema Hak Pengelolaan Gambut Masyarakat

Ekosistem gambut sendiri melingkupi dua bidang hukum yang mengatur tentang hak masyarakat, yaitu pada bidang hukum agraria dan hukum kehutanan.

Bacaan 2 Menit
Nurul Firmansyah. Foto: Istimewa
Nurul Firmansyah. Foto: Istimewa

Istilah gambut atau ekosistem gambut secara eksplisit dan implisit setidaknya terdapat dalam lima bidang perundang-undangan pengelolaan sumber daya alam, yaitu: pertama, bidang lingkungan hidup; kedua, bidang kehutanan; ketiga, bidang tata ruang; keempat, bidang perkebunan; dan kelima, bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Masing-masing bidang perundang-undangan tersebut menggunakan istilah dan definisi yang berbeda-beda tentang ekosistem gambut, yaitu: Pertama, perundang-undangan bidang lingkungan hidup menyebutkan istilah ekosistem gambut, gambut, kesatuan hidrologis gambut, dan Lahan basah.

 

Kedua, bidang kehutanan lebih menekankan pada definisi fungsi kawasan gambut (kawasan bergambut) sebagai fungsi lindung. Ketiga, bidang energi dan sumber daya mineral menggunakan istilah gambut. Sedangkan perundang-undangan bidang tata ruang mengkategorikan ekosistem gambut dalam dua kategori kawasan, yaitu kawasan budidaya dan kawasan lindung.

 

Secara perdefinisi, ekosistem gambut dalam perundang-undangan di atas memiliki kriteria umum (generik) untuk menunjuk suatu wilayah sebagai ekosistem gambut, yaitu: suatu kawasan yang memiliki ciri khusus akibat endapan organik/mineral.

 

Secara substansi muatan pengaturan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta perangkat regulasi di bawahnya menjadi struktur utama dalam pengaturan gambut karena mengatur secara khusus ekosistem gambut (Lex Specialis). Hal ini tampak dari PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 (PP Gambut) yang mengatur khusus tentang gambut berdasarkan keberlakuannya dari UU PPLH. Pengaturan gambut pada bidang lingkungan hidup ini menitikberatkan pada konservasi dan pelestarian ekosistem gambut.

 

Di samping itu, pengaturan ekosistem gambut pada bidang-bidang lain mempunyai muatan pengaturan yang berbeda-beda. Pertama, bidang hukum kehutanan mengatur tentang ekosistem gambut pada kawasan hutan. UU Kehutanan menggunakan pendekatan fungsi untuk mengatur gambut.

 

Kedua, bidang tata ruang, mengatur eksosistem gambut dari sudut pandang penataan ruang yang mempunyai implikasi terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut. Ketiga, bidang perkebunan mengatur ekosistem gambut dalam posisinya sebagai salah satu jenis lahan pertanian yang terkait dengan komoditas perkebunan di lahan gambut.

Tags:

Berita Terkait