‘Hukum Tidak Mengatur Apa yang Ada Dalam Hati’
Utama

‘Hukum Tidak Mengatur Apa yang Ada Dalam Hati’

Kuasa dapat diberikan diam-diam. Perwakilan lebih luas daripada kuasa.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi buku Perwakilan dan Kuasa karya J. Satrio di FH UI Depok, Senin (08/10). Foto: MYS
Suasana diskusi buku Perwakilan dan Kuasa karya J. Satrio di FH UI Depok, Senin (08/10). Foto: MYS

Kalimat ‘hukum tidak mengatur apa yang ada dalam hati’ diucapkan J. Satrio saat tampil di hadapan peserta diskusi sekaligus peluncuran buku di Balai Sidang Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (8/10). Dalam diskusi itu, Satrio tampil bersama Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum UI, Rosa Agustina. Buku ‘Perwakilan dan Kuasa’ karya J. Satrio diluncurkan dan didiskusikan bersama civitas akademika yang hadir.

Konteks kalimat itu disampaikan Satrio ketika berbicara tentang pemberian kuasa secara diam-diam. Pemberian kuasa kepada seseorang dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Jika seseorang berkehendak, maka ia akan menyatakan kehendaknya keluar dari mulut, atau lewat kata-kata. Kalau kehendak itu tak dinyatakan keluar, sulit bagi orang lain memahami kehendak orang yang hanya ada dalam hati. Hukum, dalam konteks kehendak ini, tidak mengatur apa yang ada dalam hati.

Pemberian kuasa secara tegas mengandung arti pernyataan kehendak untuk diwakili itu dinyatakan tegas kepada orang yang akan menerima kuasa. Pasal 1793 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan sepucuk surat atau dengan lisan.

(Baca juga: Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara).

Menurut Satrio, pemberian kuasa secara diam-diam tak bermakna orang tersebut diam dan tak berbuat apapun. Pemberian kuasa diam-diam itu bisa dilihat dari sikap dan perbuatan pemberi kuasa. Dengan kata lain, penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh penerima kuasa. “Kuasa diam-diam adalah pemberian kuasa yang ditafsirkan dari tindakan atau sikap si pemberi kuasa”.

Persoalan sangat mungkin terjadi. Misalnya, ketika seseorang menafsirkan dirinya telah menerima kuasa padahal pemberi kuasa sebenarnya sama sekali tidak bermaksud memberikan kuasa. Dalam hal hakim dihadapkan pada pilihan apakah akan melindungi orang yang salah menyatakan kehendak atau melindungi orang yang patut untuk percaya bahwa ia mendapatkan kuasa dari sikap dan tindakan seseorang, kata Satrio, hakim cenderung menganut teori kepercayaan.

Teori Kepercayaan pada dasarnya berpandangan bahwa jika tindakan atau sikap seseorang menimbulkan kepercayaan bahwa apa yang dinyatakan adalah sesuai dengan yang dikehendakinya, maka jika pernyataan yang disampaikan dengan iktikad baik itu diterima lawan berjanji, lahirlah suatu perjanjian. Dalam hal ini, ‘kepercayaan’ yang ditimbulkan kepada pihak ketiga menggantikan unsur ‘kehendak’ dalam sepakat perjanjian.

Pernah ada kasus dimana pengadilan menafsirkan seseorang telah memberikan kuasa secara diam-diam. Pada intinya, putusan Mahkamah Agung No. 424K/Pdt/1984, putusan MA No. 370K/AG/1998, putusan MA No. 453K/Sip/1971 dan putusan No. 668K/Sip/1974 memuat pengakuan terhadap pemberian kuasa diam-diam. “Karena dalam beberapa kali persidangan penggugat secara pribadi hadir, maka harus dianggap tidak didampingi oleh kuasanya”.

Tags:

Berita Terkait