Vonis Kaligis Dikurangi, KPK Hormati Tapi....
Berita

Vonis Kaligis Dikurangi, KPK Hormati Tapi....

KPK berharap setiap terdakwa korupsi bisa dihukum maksimal sesuai kadar perbuatannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Otto Cornelis Kaligis saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).
Otto Cornelis Kaligis saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

Otto Cornelis (OC) Kaligis dikurangi masa hukumannya oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dari 10 tahun di putusan kasasi menjadi 7 tahun. Vonis 7 tahun penjara ini sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 7 tahun yang memperberat vonis OC Kaligis pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya selama 5,5 tahun penjara.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghormati vonis majelis PK tersebut terlepas naik atau turunnya hukuman pidana yang dijatuhkan. Namun, dalam konteks yang lebih luas, Febri berharap semua pihak memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi agar timbul efek jera.  

 

Salah satunya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan para terdakwa kasus-kasus korupsi termasuk OC Kaligis. Sebab, hal itu menurut Febri merupakan harapan masyarakat selain juga harapan KPK tentunya.

 

"(Itu) adalah salah satu bentuk harapan yang ada di publik. Sebagai penegak hukum, termasuk KPK, tentu saja harapan publik tersebut perlu kita jaga dan penuhi bersama," ujar Febri kepada Hukumonline, Senin (8/9/2018). Baca Juga: Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis

 

Setidaknya, ada dua pertimbangan utama majelis PK sebagai dasar mengurangi hukuman OC Kaligis. Pertama, karena faktor usia yang sudah mencapai diatas 70 tahun. Kedua, perbedaan mencolok dengan para pelaku lain dalam kasus suap di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan ini.

 

Lalu apa yang membuat mereka divonis jauh berbeda dengan OC Kaligis? Setidaknya, ada satu hal yang menjadi pertimbangan utama majelis di pengadilan tingkat pertama yakni karena mereka berstatus Justice Collaborator (JC), kecuali Syamsir.

 

"Mengingat KPK sudah menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator, maka hakim dapat memilih pidana paling ringan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan menyimpangi pidana minimal Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar hakim Saiful Arif dalam pertimbangan putusan terdakwa Tripeni pada 17 Desember 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait