Resmi Gantikan Artidjo, Ini Janji Suhadi
Utama

Resmi Gantikan Artidjo, Ini Janji Suhadi

Berupaya mengatasi tunggakan perkara dan memprioritaskan penanganan kasus korupsi. Hatta Ali yakin Suhadi dapat mengemban tugasnya dengan baik karena dekat dengan pendahulunya, Artidjo Alkostar.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali melantik Suhadi (kanan) sebagai Ketua Kamar Pidana dan Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer di ruang Kusumah Atmaja, Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10). Foto: RES
Ketua MA Hatta Ali melantik Suhadi (kanan) sebagai Ketua Kamar Pidana dan Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer di ruang Kusumah Atmaja, Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10). Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Pelantikan Suhadi ini bersama Hakim Agung Burhan Dahlan yang diangkat sebagai Ketua Kamar Militer menggantikan Timor P. Manurung yang pensiun pada September 2017 lalu. Pelantikan jabatan baru keduanya didasarkan Surat Keputusan Presiden No. 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

 

Ketua Kamar Pidana, Suhadi berjanji akan mengemban tugas baru ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang telah digariskan pimpinan MA. Selain itu, visi dan misi kamar pidana yang dipimpinnya kelak sama dengan visi dan misi MA yakni menjadikan “Badan Peradilan yang Agung” dan mendukung penuh program pembaruan peradilan.   

 

Salah satunya mengenai tunggakan perkara, Suhadi berjanji akan bekerja keras agar tunggakan penanganan perkara menjadi lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Tunggakan perkara tahun ini, semoga dapat di bawah 1.000 perkara. Dan tentunya saya dan hakim agung lain akan bekerja keras,” kata dia. 

 

Dia juga akan berupaya agar penanganan perkara di MA dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan sudah diputus sesuai kebijakan MA. Meski persoalan target penyelesaian ini tidak terlepas dari jumlah hakim agung yang idealnya berjumlah 60 orang. Sebab, faktanya penambahan hakim agung saat ini tidak signifikan.

 

“Maka dari itu, hakim agung harus dituntut bekerja keras untuk bisa menyelesaikan perkara di MA selama 3 bulan,” pintanya.  

 

Hal terpenting, baginya penanganan perkara korupsi akan menjadi prioritas utama ketimbang penyelesaian perkara pidana yang lain. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dampaknya merugikan negara dan masyarakat luas.      

 

“Ini karena kasus korupsi berakibat merugikan uang negara/rakyat dan berdampak terhadap masyarakat. Tentu ini (kasus korupsi) akan menjadi perhatian lebih daripada perkara lain,” kata Suhadi usai dilantik di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Tags:

Berita Terkait