Ini Poin Penting PP Penghargaan bagi Pelapor Korupsi
Berita

Ini Poin Penting PP Penghargaan bagi Pelapor Korupsi

PP ini memberi hak masyarakat untuk memberi informasi dugaan korupsi, bersedia hadir di semua tahapan peradilan, hingga adanya imbalan maksimal sebesar Rp200 juta. Meski mengapresiasi, KPK akan mempelajari PP ini terutama terkait bentuk jaminan perlindungan pelapor dan cara pemberian penghargaannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Foto: Sgp
Ilustrasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Foto: Sgp

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 ini mengatur hak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Misalnya, pemerintah memberi hak bagi masyarakat mendapat informasi dari setiap laporan dugaan korupsi dengan menanyakan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Dan aparat penegak hukum tersebut wajib memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat setiap dugaan korupsi yang dilaporkan.

 

“Jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut.

 

Dalam PP ini, pemerintah mewajibkan aparat penegak hukum memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang mencari, memperoleh, dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Termasuk hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

 

Perlindungan hukum juga diberikan kepada warga masyarakat yang diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli. Namun, ada syarat agar pelapor dilindungi penegak hukum yakni laporannya mengandung kebenaran. “Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang laporannya mengandung kebenaran,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (2) PP tersebut.

 

Tak hanya itu, menariknya PP ini adanya penghargaan atau imbalan yang cukup besar bagi para pelapor dugaan adanya tindak pidana korupsi. Besaran Premi yang diterima yaitu 2 permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan angka maksimal sebesar Rp200 juta.

 

Lalu, bagaimana jika kasus suap yang tidak ada kerugian negaranya? Pemerintah juga akan tetap memberikan imbalan. “Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp10 juta,” bunyi Pasal 17 ayat (3) dan (4) PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait