Begini Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional Seperti Diatur Perpres 86/2018
Berita

Begini Bentuk Tim Reforma Agraria Nasional Seperti Diatur Perpres 86/2018

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS

Pemerintah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.

 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018 disebutkan susunan keanggotaan Tim Reformasi Agraria Nasional adalah:

 

Ketua: Menko Perekonomian; anggota: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri BUMN; 8. Menteri Desa PDTT; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menkop dan UKM; 11. Mensesneg; 12. Sekretaris Kabinet; 13. Kepala Staf Kepresidenan; 14. Jaksa Agung; 15. Panglima TNI; dan 16. Kapolri.

 

“Tim Reforma Agraria Nasional secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 18 ayat (4) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Rabu (10/10).

 

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, menurut Perpres ini, adalah: a. mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat; b. mengoordinir pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat; c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat; d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional; e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.

 

(Baca: ‘Faktor Kunci’ Kesuksesan Land Reform dari Guru Besar Emeritus University of Washington)

 

Adapun susunan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat adalah: Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian; Ketua Pelaksana Harian: Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait