RUU Pertanahan Tak Ubah Asas dalam UUPA
Berita

RUU Pertanahan Tak Ubah Asas dalam UUPA

RUU Pertanahan intinya mengatur pendaftaran tanah, sertifikasi, prioritas hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, reforma agraria, hingga pertanahan kawasan pesisir sebagai pelengkap UUPA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pengaturan tentang pertanahan masih menginduk pada UU No.5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan telah masuk daftar panjang Prolegnas lima tahunan yakni 2015-2019 dengan nomor urut 21. Sedangkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018, masuk dengan nomor urut 2.  Karena itu, RUU tentang Pertanahan mesti segera dibahas.

 

“Pentingnya RUU Pertanahan untuk segera dibahas karena masuk daftar prioritas tahun 2018,” ujarnya Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (10/10/2018). Baca Juga: DPR Pastikan RUU Pertanahan Mulai Dibahas Tahun Depan

 

Menurutnya, RUU Pertanahan ini bila disahkan bakal menjadi UU yang bersifat lex spesialis (aturan khusus). Karenanya, dia meminta Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan di Komisi II DPR mesti segera merumuskan permasalahan dan kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun pemerintah sebelumnya.

 

“Yang pasti, perumusan masalah dalam DIM pemerintah tidak akan mengubah asas dan prinsip yang tertuang dalam UUPA,” ujar Bambang Soesatyo.  

 

Di sisi lain, kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, perumusan masalah dalam DIM ini, pemerintah juga dapat menambah dan menajamkan beberapa masalah dan menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Politisi Partai Golkar itu meminta Komisi II bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengkaji dan mendalami berbagai persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan konflik.

 

Seperti, persoalan proses pendaftaran tanah, sertifikasi hak atas tanah, prioritas hak atas tanah, prosedur/mekanisme penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria termasuk pertanahan kawasan pesisir. Sebab, tanah memiliki fungsi ekonomi, fungsi sosial, politik, budaya, dan spiritual. Menurutnya melalui berbagai persoalan pertanahan mesti dirumuskan penanganannya melalui RUU Pertanahan.

 

“RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria di berbagai wilayah. Mengingat saat ini masyarakat kesulitan memperjuangkan hak-haknya, salah satunya karena bukti kepemilikan tanah,” kata dia.

Tags: