PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti
Utama

PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti

Ke depan, PKPA dilakukan dalam jangka waktu 2 semester dengan bobot perkuliahan 24 SKS. Hal ini mengingat PKPA masuk kategori program profesi berdasarkan UU tentang Pendidikan Tinggi sekaligus untuk menjalankan Putusan MK No.95/2016.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian advokat. Foto: NNP
Ilustrasi ujian advokat. Foto: NNP

Pasca putusan MK No. 95/PUU-XVI/2016 yang mewajibkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B, ramai beredar kabar bahwa sistem PKPA akan diubah menjadi sistem Satuan Kredit Semester (SKS).

 

Saat dikonfirmasi hukumonline, Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Johannes Gunawan, mengamini bahwa ke depannya PKPA akan dilakukan dalam jangka waktu 2 semester dengan bobot perkuliahan 24 SKS. Hal ini mengingat PKPA masuk kategori program profesi berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sekaligus untuk menjalankan Putusan MK No.95/2016 tersebut.

 

Paragraf 3

Pendidikan Profesi

Pasal 17:

  1. Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
  2. Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

 

(Baca Juga: MK: Penyelenggaraan PKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum)

 

Adapun soal kurikulum serta Ujian Profesi Advokat (UPA), kata Johannes, akan dirancang bersama-sama antara Perguruan Tinggi (PT) dengan Organisasi Advokat (OA). Soal perubahan sistem PKPA ini, Johannes mengaku pihaknya telah membicarakannya dengan OA. Bahkan, peraturan menteri yang mengatur sistem PKPA baru ini disebutnya sudah rampung, tinggal menunggu tandatangan dari Menristekdikti.

 

“Aturannya sudah selesai, tinggal menunggu ada beberapa peraturan lain yang harus keluar terlebih dahulu, baru kemudian ditandatangani oleh pak menteri. Aturan lain itu seperti syarat pendirian dan pembukaan prodi dan sebagainya itu akan diubah sehingga akan berdampak pada ketentuan PKPA ini,” katanya.

 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzi, Thomas Tampubolon, mengakui pihaknya sudah beberapa kali membicarakan soal perubahan sistem PKPA ini dengan pihak Kemenristekdikti. Namun, berlakunya ketentuan baru itu disebut Thomas masih menunggu keluarnya aturan Kementerian.

 

(Baca Juga: 3 Kubu Peradi Tanggapi Putusan MK tentang PKPA)

 

Positifnya, kata Thomas, aturan PKPA ke depannya menjadi lebih jelas dan berijazah layaknya profesi dokter serta betul-betul dilaksanakan dalam 1 program studi dengan 2 semester.

Tags:

Berita Terkait