Ada Tiga Novum, Eks Ketua DPD Ajukan PK
Berita

Ada Tiga Novum, Eks Ketua DPD Ajukan PK

Irman membantah pengajuan PK ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : RES
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto : RES

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

 

"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Lilik menegaskan Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK sebelumnya bahwa uang itu ada dengan hubungan 1.000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.

 

"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemohon PK, tapi menghadiri pernikahan tersebut. Karena itu, pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," lanjut Lilik.

 

Selanjutnya, novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.

 

"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung melalui majelis hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan PK pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pintanya.

 

Irman Gusman menambahkan ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah. "Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki, sehingga saya tidak menjalankan sisa hukuman," kata Irman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait