Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim
Berita

Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim

Sebagai salah satu cara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center. Kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara. Foto: HMQ
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara. Foto: HMQ

Program Director Konsultan Kekayaan Intelektual, Robby Wahyudi, menyebut tingkat kesadaran pelaku usaha kreatif di Indonesia dalam mendaftarkan kekayaan intelektual (IP rights)masih rendah, hanya sekitar 7,25%. Padahal, katanya, IP bisa dijual untuk mendapat untung lebih seperti melalui jual putus, lisensi atau menjual francise atau waralaba untuk mendapatkan royalty dari hasil karya produk kreatif mereka.

 

"Tingkat kesadaran register (pendaftaran) IP lokal masih rendah, baru sekitar 7,25 persen," kata Robby seperti dilansir Antara, Senin (8/10).

 

Sementara, Robby melihat peluang di tahun 2017, pangsa pasar IP di tingkat Internasional adalah sebesar 271,6 miliar dolar dengan pertumbuhan 4,6% per tahun, sedangkan pangsa pasar Asia Tenggara adalah 10,4 miliar dolar dengan pertumbuhan 8,6% pertahun.

 

Robby mencontohkan merek global seperti Kevin Klein yang sesungguhnya pendapatannya didominasi dari hasil licensing atau royalty yang mereka waralaba-kan ke seluruh pelosok dunia, sehingga sudah saatnya Industri Kreatif Indonesia menangkap peluang itu.

 

Menurutnya, sudah terlalu lama Indonesia menjadi lahan konsumsi produk IP asing. Padahal Indonesia juga memiliki IP lokal yang berpotensi tinggi seperti karakter Wiro Sableng yang telah muncul di salah satu game daring.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merespons hal tersebut. Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara, mengatakan salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan rendahnya minat masyarakat mendaftarkan IP rights lantaran edukasi yang minim soal pentingnya pendaftaran IP rights serta proses birokrasi yang rumit dan berbelit.

 

Dia menyebutkan dalam satu tahun belakangan, perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari DJKI baru mencapai Rp550 miliar. Namun, ia optimis jumlah tersebut bisa meningkat menjadi Rp1 trilun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait