Begini Cara OJK Ringankan Kredit Korban Gempa Sulteng
Berita

Begini Cara OJK Ringankan Kredit Korban Gempa Sulteng

Keringanan kredit korban bencana alam jangan dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban nasabah. Relaksasi pembayaran pinjaman ini diminta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan keringanan pembayaran kredit dan pembiayaan bagi nasabah terdampak korban gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (10/10/2018). Kebijakan tersebut diambil untuk membantu pemulihan usaha para debitur dan perbankan sekaligus perekonomian wilayah bencana tersebut.

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan keringanan ini diberikan untuk penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

 

Relaksasi pembayaran pinjaman tersebut juga berlaku selama 3 tahun sejak kebijakan ini ditetapkan yang mengacu Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.    

 

Anto merinci data sementara OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional terdampak bencana alam. Sedangkan nilai kredit yang mendapat relaksasi tersebut mencapai Rp 1,6 triliun. “Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring data baru dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan jasa keuangan non bank (IKNB) yang masih dalam proses pengumpulan,” kata Anto.

 

Dia menambahkan pihaknya terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

 

Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual menyambut positif kebijakan keringanan pembayaran pinjaman bagi nasabah yang menjadi korban bencana alam Sulteng. Dia mengharapkan kebijakan ini dapat memulihkan kembali perekonomian dan industri jasa keuangan di kawasan tersebut.

 

Namun, dia menekankan agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat moral hazard untuk menghindari kewajibannya membayar pinjaman dari perbankan dan industri jasa keuangan lain.

Tags:

Berita Terkait