Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi
Berita

Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi

Selain menjadi tersangka suap, Rendra bersama pihak lain juga menjadi tersangka gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima suap dari Ali Murtopo (swasta) sebesar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menguraikan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka ini. Awalnya, Rendra bersama tim sukses termasuk Ali Murtopo melakukan pertemuan membahas dana kampanye proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

 

"Setelah Bupati dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/10/2018).

 

Salah satu yang menjadi perhatian Rendra dan timnya adalah proyek di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

 

Perbuatan Rendra, kata Saut diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement).

 

Atas perbuatan ini, Rendra disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan Ali yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tags:

Berita Terkait