PT NKE sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah
Berita

PT NKE sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Ini kali pertama, KPK mendakwa korporasi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menjadi korporasi pertama yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) ini dianggap mendapat keuntungan tidak wajar dari sejumlah proyek yang dibiayai negara.

 

Dalam menjalani proses persidangan, PT NKE diwakili Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur Utama. Karena ini merupakan korupsi yang dilakukan korporasi, maka tidak ada proses hukum berupa penahanan, termasuk kepada Djoko sebagai perwakilan perusahaan.  

 

Proses persidangan kepada PT NKE ini relatif sama dengan perkara korupsi lain yang ditangani KPK, ada terdakwa penasehat hukum dan tentu majelis hakim. Bedanya seperti yang dijelaskan diatas, ada seorang perwakilan dari pihak terdakwa untuk mengikuti sidang, dan tidak dilakukan penahanan seperti terdakwa orang-perorangan.

 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan Terdakwa dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran (TA) 2009 dan 2010," kata penuntut umum KPK saat mengurai dakwaan perbuatan melawan hukum PT NKE di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).  

 

PT NKE juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp24,778 miliar, mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta sejumlah korporasi yang dikendalikannya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp25,953 miliar," kata penuntut umum. Baca Juga: Didakwa Perkaya Korporasi Eks Dirut Keluhkan Nasib PT NKE Tbk

 

Kasih fee ke Nazaruddin

Perkara ini bermula ketika Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI meminta kepada Nazaruddin agar mendapat proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberi sejumlah imbalan. Nazar pun mengabulkan permintaan tersebut dan PT DGI memenangkan lelang proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

 

Kemudian  PT DGI membagikan commitment fee pada Nazaruddin dan perusahaan lain.  "Setelah menerima pembayaran, terdakwa (PT DGI) pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2,6 miliar dan Grup Permai sejumlah Rp 5,4 miliar, dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan itu merupakan subkon terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa," kata penuntut umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait