MK Diminta Putuskan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Berita

MK Diminta Putuskan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Kedua pasal itu menyebabkan para pemohon merasa terancam untuk mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin akibat maraknya korupsi yang dilakukan para caleg yang juga mantan terpidana korupsi. Majelis Panel meminta legal standing dan alasan permohonan diperjelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pasca putusan MA terkait uji materi Peraturan KPU yang akhirnya membolehkan mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah warga negara yakni Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, Sutiah mempersoalkan Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) khusunya frasa “mantan terpidana” yang diperbolehkan nyaleg dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.  

 

Kuasa Hukum Pemohon, Eep Ependi mengatakan para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya kedua pasal tersebut. Sebab, para pemohon potensial tidak dapat hidup sejahtera lahir dan batin dikarenakan caleg yang terpilih menjadi wakil rakyat pernah menjadi mantan narapidana korupsi. Apalagi, saat ini semakin banyak pejabat publik yang ditangkap karena korupsi yang merugikan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat termasuk para pemohon.

 

“Ketentuan ini menyebabkan para pemohon merasa terancam untuk mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin, akibat maraknya korupsi yang dilakukan para caleg yang juga mantan terpidana korupsi. Sebab, aturan ini memberi peluang bagi mantan terpidana korupsi jadi pejabat publik,” kata Eep dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Kamis (11/10/2018).

 

Pasal 182

  1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Pasal 240 ayat (1)

  1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

 

Menurutnya, pasal tersebut mengandung perlakuan diskriminasi terutama bagi mantan terpidana dalam kasus pidana lain. Sebab, mantan terpidana korupsi diberi peluang mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi masyarakat luas akibat perbuatan korupsi.

 

“Bila frasa ‘mantan terpidana’ pada Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, tidak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat mengandung unsur diskriminasi.” (Baca juga: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg)

 

Dia menambahkan adanya pejabat publik yang korupsi menyebabkan makin lambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, hingga lemahnya daya beli masyarakat akibat semakin tingginya harga bahan pokok. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan berakibat berkurangnya bantuan subsidi dari negara yang selama ini dinikmati Pemohon III (Sutiah).   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait