PP Penghargaan Bagi Pelapor Korupsi, Terobosan dalam Pemberantasan Korupsi
Pojok MPR-RI

PP Penghargaan Bagi Pelapor Korupsi, Terobosan dalam Pemberantasan Korupsi

Pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut, karena dikhawatirkan banyak laporan hoax yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah Rp200 juta.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas MPR
Foto: Humas MPR

Baru-baru ini masyarakat heboh dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang akan memberikan hadiah Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Kebijakan itu dituangkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.  Intinya, terhadap masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

 

PP 43/2018 itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa PP tersebut merupakan terobosan pemerintah agar masyarakat terpacu untuk ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.

 

"Menurut saya hadiah itu terobosan positif buat masyarakat sehingga masyarakat menjadi bersemangat ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dan yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi," katanya usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/10).

 

Namun, lanjut Mahyudin, pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut karena dikhawatirkan banyak laporan hoax yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah Rp200 juta.

 

"Sebab tak jarang juga banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang belakangan ternyata tak terbukti sehingga menimbulkan dampak negatif bagi terlapor.  Selain namanya sudah terlanjur rusak, dia juga tidak konsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya karen ketakutan," ujarnya.

 

Hal-hal seperti itulah yang betul-betul harus dihindari. Sebab, jangan sampai tujuan PP melibatkan masyarakat untuk menyelamatkan uang negara, malah uang negara tidak terpakai untuk pembangunan karena ketakutan para pejabat sehingga serapan anggaran menjadi sangat rendah dan pembangunan di daerah-daerah berjalan sangat lamban.

 

Mahyudin mengungkapkan bahwa persoalan korupsi memang licin seperti belut.  Ancaman hukuman sudah sangat berat, namun kasus korupsi malah makin menggila seperti kejahatan korupsi uang rakyat yang dilakukan sekaligus oleh 41 wakil rakyat anggota DPRD Malang.

Tags:

Berita Terkait