Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film
Info

Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film

Film dokumenter yang mengisahkan tentang perjuangan para terpidana mati yang mengalami proses peradilan sesat untuk mendapatkan keadilan.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Rabu 10 Oktober 2018 bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia dilakukan pemutaran film serentak di tiga perguruan tinggi di Jakarta yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Bina Nusantara (Binus), dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera).

 

Di tiga kampus itu mengangkat tema berbeda-beda. STHI Jentera misalnya, mengusung pemutaran film dan diskusi terbuka dengan tema Dignity for All. Film yang diputar merupakan film dokumenter yang mengisahkan tentang perjuangan para terpidana mati yang mengalami proses peradilan sesat untuk mendapatkan keadilan.

 

Film pertama yaitu Novum menceritakan perjuangan Yusman Telaumbanua yang dituduh membunuh tiga orang pada April 2012. Sejak ditangkap, Yusman sudah mengalami unfair trial, dia mengalami penyiksaan oleh Kepolisian Nias dan identitasnya dipalsukan sehingga dia menjadi berusia 19 tahun. Faktanya, Yusman baru berusia 16 tahun saat dia divonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara pada 21 Mei 2013.

 

Selain itu, Yusman yang tidak fasih berbahasa Indonesia juga diadili melalui peradilan dewasa, bukan peradilan anak. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Yusman yang masih di bawah 18 tahun harus diadili melalui peradilan anak yang memegang teguh asas kepentingan terbaik bagi anak dan mengutamakan keadilan restoratif. Sehingga sebelum dilakukan proses penyelesaian melalui peradilan, maka terlebih dahulu dilakukan upaya diversi.

 

Perjuangan Yusman kemudian berbuah manis, setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh Yusman bersama KontraS. MA dalam putusannya membatalkan putusan PN Gunung Sitoli, dan meringankan hukuman bagi Yusman dari pidana mati menjadi pidana penjara selama 5 tahun.

 

Sementara film kedua yaitu Menanti Keadilan menceritakan perjuangan Zulfiqar Ali, seorang WNA asal Pakistan pada November 2004 dituduh memiliki 300 gr heroin yang sebenarnya milik temannya. Serupa dengan Yusman, Zulfiqar juga mengalami proses peradilan yang tidak adil. Dia mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian selama proses penyidikan.

 

Dia juga tidak didampingi oleh penerjemah dan penasehat hukum hingga satu bulan pasca penangkapan. Padahal sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 53 KUHAP, bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan dari penerjemah. Lalu dalam Pasal 55 KUHAP juga diatur bahwa negara wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati, pidana 15 tahun atau lebih, atau yang tidak mampu.

Tags:

Berita Terkait