Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018
Berita

Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018
Hukumonline

Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja, pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

 

c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

 

(Baca Juga: Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside')

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu:

 

Hukumonline.com

Sumber: Setkab

 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (12/10).

 

Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

Tags:

Berita Terkait