Tugas Baru Bagi Pelindo I Sesuai Perpres 81/2018
Berita

Tugas Baru Bagi Pelindo I Sesuai Perpres 81/2018

Diminta membangun dan mengperasikan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Dengan pertimbangan bahwa pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya, pemerintah memandang perlu melakukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

 

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (12/10).

 

Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Kawasan Industri Kuala Tanjung.

 

“Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres ini.

 

Pemerintah, tegas Perpres ini, menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk: 1. Membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

 

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Tags:

Berita Terkait