Ingin Bayi Anda Menerima Manfaat BPJS? Jangan Lupa Batas Waktu Ini
Berita

Ingin Bayi Anda Menerima Manfaat BPJS? Jangan Lupa Batas Waktu Ini

Regulasi penopangnya sedang disiapkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES

Dalam teks hukum perdata, bayi yang dalam kandungan sudah dianggap punya kepentingan hukum. Pasal 2 Burgerlijk Wetboek alias Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan jika kepentingan si anak menghendakinya. Jika meninggal sewaktu dilahirkan, bayi itu dianggap tidak pernah ada.

Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, bayi yang dilahirkan pun dianggap telah punya kepentingan hukum. Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beleid terbaru yang diterbitkan Pemerintah dalam rangka program jaminan kesehatan nasional, juga mengatur masalah bayi yang baru dilahirkan. Kepesertaan bayi yang baru dilahirkan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyebutkan selain kepesertaan bayi, ketentuan lain dari Perpres tadi yang berdampak langsung adalah Peserta Penerima Upah (PPU) yang terkena pemutusan hubungan kerja. Mengingat pentingnya kedua poin ini, BPJS Kesehatan berusaha menyusun peraturan turunannya. “Kami akan menyiapkan peraturan turunannya,” kata perempuan yang biasa disapa Ani itu di Jakarta, Rabu (10/10).

Bagi Anda yang baru melahirkan atau akan melahirkan dalam waktu dekat, ketentuan waktu dalam beleid program jaminan kesehatan perlu Anda ingat. Ani menjelaskan, bagi bayi yang baru lahir, rancangan peraturan turunan mengatur bagaimana teknis pendaftaran. Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari seorang perempuan peserta jaminan kesehatan nasional mendapat manfaat jaminan kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Ini berarti, peserta bersangkutan wajib mendaftarkan bayi yang baru lahir tersebut ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak jabang bayi dilahirkan. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban itu dikenakan sanksi. Ani tak menjelaskan sanksi dimaksud.

(Baca juga: Penagihan Iuran BPJS Harus Diawasi, Begini Alasannya).

Khusus untuk pengaturan peserta PPU yang mengalami PHK, BPJS Kesehatan masih akan mengundang para pemangku kepentingan dari Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Hasil dialog para pemangku kepentingan inilah menjadi dasar pengaturan teknis penjaminan manfaat bagi peserta PPU yang terkena PHK. Dalam Perpres disebutkan, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak PHK tanpa membayar iuran.

Tetapi, peserta terkena PHK baru mendapatkan penjaminan itu jika memenuhi empat syarat. Pertama, PHK yang sudah mendapat putusan pengadilan hubungan industrial (PHI), dibuktikan dengan putusan/akta PHI. Kedua, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. Ketiga, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. Keempat, PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter. Jika PHK itu masih dalam proses, pihak pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran JKN sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Manfaat jaminan yang diberikan selama enam bulan bagi peserta PPU yang mengalami PHK itu untuk ruang perawatan kelas III. Jika peserta yang bersangkutan kembali bekerja, wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Bagi peserta yang tidak bekerja kembali dan tidak mampu didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN.

Tags:

Berita Terkait