Masa Jabatan Hakim MK Satu Periode Belum Final
RUU MK:

Masa Jabatan Hakim MK Satu Periode Belum Final

Dalam draft RUU MK, masa jabatan hakim MK selama 9 tahun dalam satu periode. MK menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU MK ini kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK

Pembahasan terhadap revisi kedua UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (MK) tengah dilakukan antara DPR dan pemerintah. RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2018 dengan nomor urut 20. Ada sejumlah substansi penting dalam revisi RUU MK ini. Salah satu substansi yang menjadi perhatian mengenai syarat pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan hakim MK.

 

Dalam UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan hakim MK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya. Namun, ketentuan masa jabatan hakim MK ini bakal diubah dengan satu periode dengan jangka waktu yang lebih lama yakni selama 9 tahun seperti tertuang dalam draf Revisi Kedua UU MK ini.  

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengatakan telah menerima draf awal RUU MK yang merupakan hak usul inisiatif pemerintah yang didalamnya mengatur masa jabatan hakim MK selama 9 tahun dalam satu periode. Dia menilai memang idealnya masa jabatan hakim MK hanya dalam satu periode. Namun, Komisi III masih menunggu draf terbaru dari pemerintah.

 

Dalam Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” Sedangkan dalam Pasal 24 draf RUU tentang MK, mengubah dengan rumusan redaksional menjadi, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 9 (sembilan) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.”

 

Meski begitu, dirinya belum sepenuhnya sepakat dengan masa jabatan satu periode selama 9 tahun. Bila saat ini, dua periode masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun, maka masa jabatan satu periode dengan rentang waktu lebih panjang, misalnya 10 tahun, tetap 9 tahun, atau cukup 8 tahun.

 

Menurutnya, masa jabatan hakim MK dalam satu periode bisa jadi sebagai upaya meminimalisir anggaran dalam proses seleksi. Maklum saja, proses pemilihan calon hakim MK tetap membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, berapa tahun masa jabatan hakim MK dalam satu periode ini bergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR.

 

“Semestinya memang hanya satu periode saja masa jabatan hakim konstitusi. Tapi kita belum sepakat 9 tahun. Bisa jadi 8 tahun,” ujarnya, Senin (15/10/2018). Baca Juga: Lima Materi Pokok dalam Revisi UU MK

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait