Unggah Video dan Tuduh Oknum Polisi Calo Tiket, Presenter Dijerat UU ITE
Berita

Unggah Video dan Tuduh Oknum Polisi Calo Tiket, Presenter Dijerat UU ITE

Presenter Augie Fantinus berurusan dengan hukum lantaran mengunggah video yang menuduh ada oknum polisi yang menjual tiket Asian Para Games 2018. Dia ditahan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Augie Fantinus dijerat UU ITE lantaran mengunggah video dan menuduh oknum polisi menjual tiket Asian Para Games 2018. Foto: Yotube
Augie Fantinus dijerat UU ITE lantaran mengunggah video dan menuduh oknum polisi menjual tiket Asian Para Games 2018. Foto: Yotube

Presenter Augie Fantinus sedang berurusan dengan hukum. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian. Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games 2018.

 

Seperti dikutip Antara, Sabtu (13/10), video tersebut menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet. Melalui instagram Augie diduga menulis "Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini!!!! Polisi yang seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM !!"

 

Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Roma Hutajulu telah mengklarifikasi rekaman video anggota kepolisian yang dituduh menjual tiket Asian Para Games 2018. "Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-'refund' (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma.

 

Pada Jumat (12/10), Penyidik Polda Metro Jaya menahan Augie karena diduga menyebarkan rekaman video melalui media sosial berisi tuduhan polisi menjadi calon tiket Asian Para Games 2018. Ia dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

UU ITE

Pasal 27:

(3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28:

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif untuk menahan aktris yang hobi bermain bola basket tersebut. Argo menekankan kasus Augie tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media sosial.

 

(Baca Juga: Baca Referensi Sambil Jaga Diri di Jagat Maya)

 

Terkait hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.

Tags:

Berita Terkait