Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta
Utama

Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Uang suap yang mengalir kepada Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi sebesar Rp7 miliar dari total commitment fee sebesar Rp13 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta di kantor KPK, Senin (15/10). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta di kantor KPK, Senin (15/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka korupsi. Tidak hanya Billy, KPK juga menetapkan dua orang konsultan dan seorang pegawai Lippo Group sebagai tersangka kasus suap yaitu Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen.

 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan keempat orang ini menyuap sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi seperti Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

 

“Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/10/2018) malam. Baca Juga: KPK: OTT Pemkab Bekasi Terkait Perizinan Meikarta

 

Syarif mengatakan ada tiga fase izin yang sedang diurus oleh Lippo Group selaku pemilik proyek seluas mencapai 774 ha ini. Fase pertama 84,6 ha, fase kedua 252,6 ha, dan fase ketiga 101,5 ha. Pemberian ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah Dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPMPTSP.

 

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar (dari commitment fee Rp13 miliar) melalui beberapa Kepala Dinas, yaitu: pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018,” terang Syarif.

 

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga lembaga pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

 

KPK juga mengidentifikasi sejumlah sandi untuk menyamarkan nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi. Setidaknya ada empat sandi yang diungkap dalam perkara ini yaitu Melvin, Tina Toon, Windu dan Penyanyi. Sayangnya Syarif tidak mengungkap siapa nama pejabat yang dimaksud.

Tags:

Berita Terkait