Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris bersama Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual. Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Dalam pemaparannya, Yasonna mengatakan, produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah, apabila dilindungi dengan cara mendaftarkan indikasi geografis (IG) ke DJKI Kemenkumham akan meningkatkan nilai jual produk tersebut. "Jika produk itu telah didaftarkan indikasi geografisnya, maka nilai ekonominya pasti bertambah,", katanya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (15/10).
Contohnya, lanjut Yasonna, lada putih Muntok yang berasal dari Bangka Belitung, harga jualnya meningkat dari Rp30 ribu menjadi ratus ribu per kilogram. Atas dasar itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu karena telah aktif mendorong pendaftaran IG. Yasonna berharap, potensi IG di Bengkulu terus didata untuk dilindungi.
"Saya kira melalui momentum kerja sama yang baru saja berlangsung ini, kekayaan alam yang terdapat di seluruh daerah Bengkulu dapat mendaftarkan indikasi geografisnya," tutur Yasonna.
Plt Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah juga mengajak seluruh Pemerintah Kota/Daerah di Bengkulu untuk mendaftarkan potensi alam serta potensi kearifan lokal dalam bentuk kreatifitas yang khas di daerahnya didaftarkan indikasi geografisnya. Alasan yang sama, yakni bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Tolong ekonomi masyarakat Bengkulu melalui pendaftaran Indikasi Geografis ini, dan perlu kita dilindungi dengan baik," ujar Rohidin.
Menurutnya, dengan didaftarkannya indikasi geografis, akan mampu menggerakan perekonomian daerah Bengkulu. Selain itu, juga dapat menjaga produk tersebut dari pengakuan pihak lain.