Perpres Baru, Ini Tunjangan Bagi Pejabat Tertentu yang Tugas di BPK
Berita

Perpres Baru, Ini Tunjangan Bagi Pejabat Tertentu yang Tugas di BPK

Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: SGP
Gedung BPK. Foto: SGP

Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja, pemerintah memandang ketentuan ini perlu diganti.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu Yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Menurut Perpres ini, Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat fungsional; dan c. pejabat administrasi.

 

“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

 

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud adalah:

Hukumonline.com

Sumber: Setkab

 

Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait