KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator
Berita

KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator

Apabila para tersangka dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bersikap kooperatif untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) mulai mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, menyeret nama Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan bernama Taryadi, Fitra Djaja Purnama dan seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Tersangka NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang 90.000 dolar Singapura. Namun, saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/10/2018). Baca Juga: Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

 

Febri mengatakan lembaganya menghargai sikap kooperatif tersangka dalam kasus tersebut karena hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. "Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi, yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," ucap Febri.

 

Selain itu, kata Febri, para tersangka memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), pelaku yang bekerja sama dengan imbalan keringanan  hukuman. "Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata Febri mengingatkan.

 

Seperti diketahui, Senin (15/10) malam, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap tersebut. Dari sembilan tersangka, KPK telah menahan enam tersangka. Enam tersangka itu, yakni dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

 

Tiga tersangka lain, yakni Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY) masih dalam proses pemeriksaan di Gedung KPK.

Tags:

Berita Terkait