Terkait Agen, Perusahaan Asuransi Gugat Asosiasi Asuransi
Berita

Terkait Agen, Perusahaan Asuransi Gugat Asosiasi Asuransi

Dimungkinkan penyelesaian lewat mediasi.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi asuransi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi asuransi. Ilustrator: BAS

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berseteru dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Perseteruan kedua pihak berlanjut hingga ke pengadilan. Allianz diketahui sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 31 Agustus lalu. Gugatannya terdaftar dalam register No. 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

 

Allianz beralasan bahwa AAJI diduga melakukan perbuatan yang menghalang-halangi atau menghentikan hak dan kewajiban Allianz sebagai perusahaan asuransi jiwa. Masalah hukum ini berkaitan biaya-biaya yang dikeluarkan Allianz untuk mengklarifikasi klaim nasabah.

 

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani membenarkan adanya gugatan itu. Menurut dia, Allianz sedang mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan kepada AAJI terkait dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh AAJI. Saat ini kedua pihak masih dalam proses mediasi untuk penyelesaian yang terbaik. Allianz, Wahyuni menambahkan, selalu berupaya dan terbuka untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui proses mediasi.

 

“Kami berharap semoga melalui jalur mediasi ini, semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan kami akan menginformasikan apabila ada perkembangan lebih lanjut,” kata Wahyuni kepada hukumonline, Rabu (17/10).

 

Wahyuni menegaskan proses hukum yang sedang berjalan ini tidak berdampak apapun terhadap kelangsungan bisnis dan operasional Allianz di Indonesia. Allianz tetap berkomitmen pada strategi pertumbuhannya dengan memfokuskan pada perekrutan agen muda (millenials) dan memberikan pengalaman terbaik bagi nasabah.

 

(Baca juga: Cara Memilih Produk Asuransi yang Aman)

 

Pihak AAJI tak memberikan jawaban detil ketika ditanya gugatan Allianz tersebut. Executive Director AAJI, Togar Pasaribu, hanya meminta waktu untuk menjawab. Tetapi dalam pernyataannya di beberapa media, Togar meminta kasus dengan Allianz tak udah dibesar-besarkan. “Kasih aku waktu ya buat jawabannya,” kata Togar dalam pesan singkat kepada Hukumonline, Jum’at (12/10). Hingga kini Togar tak memberikan jawaban detil atas gugatan itu.

 

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Allianz selaku penggugat meminta meminta majelis hakim untuk melarang AAJI untuk menerbitkan Surat Keputusan apapun terkait Putusan Kedua No. 002/TAP/DSPKE-AAJI/2016 tanggal 29 November 2016 jo. Putusan No. 002/TAP/DSPKE-AAJI/2016 tanggal 28 Oktober 2016. Allianz juga meminta majelis hakim melarang AAJI untuk melakukan perbuatan-perbuatan apapun yang dapat dan/atau dimaksudkan untuk menghalangi dan/atau menghentikan hak dan kewajiban penggugat sebagai perusahaan asuransi jiwa.

Tags:

Berita Terkait