Etika Bermedia Sosial yang Perlu Dipahami Agar Tak Terjerat Hukum
Berita

Etika Bermedia Sosial yang Perlu Dipahami Agar Tak Terjerat Hukum

Ada lima pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur etika bermedia sosial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perkembangan teknologi memicu keingintahuan masyarakat akan berbagai informasi. Salah satu sumber untuk mendapatkan informasi adalah melalui media sosial. Namun, banyak pengguna yang ‘terperosok’ dalam memanfaatkan media sosial karena berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Oleh karenanya, pengguna diimbau memperhatikan etika dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum karena ikut-ikutan menyebarkan informasi.

 

Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Slamet Santoso, mengatakan sebelum bermedia sosial, pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

"Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai pasal 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (17/10).

 

Pasal 27:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28:

  1. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 29:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

 

Selain itu, sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun.

 

"Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya," kata Slamet.

 

Pengguna media sosial juga diharapkan pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah. "Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai 'share' di media sosial," kata Slamet.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait