ICJR Apresiasi Usulan Penanganan Khusus Narapidana Lansia, Tapi….
Berita

ICJR Apresiasi Usulan Penanganan Khusus Narapidana Lansia, Tapi….

Seharusnya pemerintah mesti memprioritaskan pembenahan masalah kelebihan populasi rutan dan lapas, infrastruktur, dan pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana terlebih dahulu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Narapidana di dalam lapas. Foto : SGP
Narapidana di dalam lapas. Foto : SGP

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi dan mendukung harapan pemerintah agar ada standar penanganan atau perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) yang berlaku secara internasional. Hanya saja, harapan ini mesti dibarengi pembenahan berbagai permasalahan sistem pemasyarakatan yang hingga saat ini belum diatasi secara optimal.

 

“Karena isu perlakuan khusus bagi lansia ini hanya masalah kecil dari bagian sistem pemasyarakatan Indonesia,” ujar Direktur ICJR Anggara Suwahju saat dikonfirmasi Hukumonline, Kamis (18/10/2018).

 

Pernyataan ini menanggapi harapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami yang disampaikan saat seminar bertajuk "Seminar on Treatment of Elderly Prisoners", Rabu (17/10) kemarin. Dalam kesempatan ini, mereka menginginkan ada standar perlakuan khusus untuk tahanan dan narapidana lansia yang disepakati peserta seminar dari berbagai negara dengan nama “The Jakarta Rules”.

 

Nantinya, kesepakatan "The Jakarta Rules" ini didorong ke PBB untuk ditetapkan sebagai standar minimum perlakuan khusus untuk narapidana lansia yang hingga saat ini belum ada pedomannya. Misalnya, kebutuhan untuk lansia yang perlu dipenuhi seperti toilet duduk, poliklinik yang dekat dengan blok tahanan, dan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi bagi narapidana lansia.

 

Ditjen Pemasyarakatan sendiri mencatat saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar seluruh rutan/lapas di Indonesia berjumlah 4.408 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan untuk narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap mendesak sebagai bagian dari kelompok rentan.

 

Anggara menilai keinginan Pemerintah Indonesia mendorong konsep standar internasional perlakuan untuk tahanan dan narapidana lansia tentu ide yang sangat baik. ICJR sepenuhnya mendukung ide ini karena berdasarkan artikel yang ditulis oleh Ann Goetting berjudul “The Elderly in Prison: Issues and Perspectiver”, disampaikan bahwa tahanan dan narapidana yang berusia lanjut memiliki kehidupan yang penuh dengan ketakutan dan penderitaan

 

“Kemudian membawa tahanan dan narapidana lansia menjadi ‘mangsa’ yang tidak memiliki kekuatan membela diri di tangan tahanan dan narapidana lain yang lebih muda dan agresif,” ujar Anggara mengutip artikel yang dimaksud.

Tags:

Berita Terkait