Batas Usia Calon Hakim Konstitusi Berubah Menuai Kritik
RUU MK:

Batas Usia Calon Hakim Konstitusi Berubah Menuai Kritik

Pemerintah mesti menjelaskan alasan rasionalitas saat menentukan batas usia calon hakim konstitusi ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Batas usia minimal calon hakim Konstitusi seperti termuat dalam UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berubah. Dalam draft Revisi UU MK disebutkan batas usia minimal calon hakim konstitusi menjadi 55 tahun. Berbeda dalam UU MK yang menentukan batas usia minimal-maksimal calon hakim konstitusi berusia 47-65 tahun.  

 

“Batas usia tersebut masih dapat berubah karena draf Revisi UU MK baru mulai disusun di DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik, Kamis (18/10/2018). Baca Juga: Jabatan Hakim MK Satu Periode Dinilai Tepat, Ini Alasannya

 

Erma menerangkan draft RUU tentang MK yang awalnya hak usul inisiatif pemerintah ini belum seluruhnya final, sehingga jika ada substansi pasal yang dipersoalkan masih bisa dicari kesepakatan antara DPR dan pemerintah saat pembahasan. Karenanya, Komisi III melalui Panitia Kerja (Panja) RUU MK juga menerima masukan/saran dari masyarakat. Misalnya, soal batasan usia calon hakim konstitusi yang ideal.

 

Dia mengungkapkan draf awal RUU MK usulan pemerintah di era kepemimpinan Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih ini menginginkan batas usia minimal calon hakim konstitusi berusia 55 tahun. “Meski (angka usia itu) belum pasti, masih dimungkinkan berubah angkanya. Namun yang pasti di atas 47 tahun. “Usia (calon hakim konstitusi) diangkat minimal 55 tahun, kita berharap maksimal 67 tahun,” tegasnya.

 

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan, berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”. Sedangkan huruf h menyebutkan, “mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.”

 

Sedangkan rumusan batasan usia dalam draf RUU MK diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d yang menyebutkan, berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.” Sedangkan huruf h menyebutkan, “mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun.”

 

Plt Kepala BPHN Prof Benny Priyanto menilai syarat batas usia minimal berubah dari 47 menjadi 55 dinilai subyektif. Menurutnya, unsur pengalaman sebagai syarat mutlak bagi seorang calon hakim konstitusi. “Kenapa dulu 47 sekarang 55. Kalau mau diambil agar lebih senior, kenapa usianya tidak 50 tahun saja, atau sekalian 60 tahun. Ini sangat subjektif,” ujarnya kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait