Akal-akalan Blackgold-PLN Siasati Skema Saham PLTU Riau-1
Berita

Akal-akalan Blackgold-PLN Siasati Skema Saham PLTU Riau-1

Saham pengerjaan proyek PLTU Riau-1 mayoritas milik perusahaan asing.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang pemeriksaan beberapa saksi dari PT PJBI dan PT Samantaka Batubara, salah satunya Dirut PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). Foto: RES
Sidang pemeriksaan beberapa saksi dari PT PJBI dan PT Samantaka Batubara, salah satunya Dirut PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). Foto: RES

Kejanggalan skema saham dalam proyek PLTU Riau-1 ternyata memang benar adanya. Dalam sidang lanjutan kasus suap dalam proyek tersebut dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang mengamini mayoritas saham dalam proyek itu sebenarnya milik asing.

 

Kotjo merupakan salah satu pemilik saham Blackgold Natural Resources, sedangkan PT Samantaka Batubara merupakan anak perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Blackgold. Rudy sendiri mengaku mengenal Kotjo cukup baik, sebab ia beberapa kali berdiskusi mengenai proyek PLTU Riau-1 ini.

 

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd. Dalam penentuan saham, menurut Rudi, PT PJBI sesuai aturan harus mendapat saham 51 persen. Kemudian, China Huadian 37 persen, sementara, Blackgold mendapat saham 12 persen.

 

Skema kerja sama dalam proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sesuai aturan, PT PLN (Persero) menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek Independent Power Producer (IPP). Salah satunya, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

 

Dalam Perpres tersebut anak usaha PLN (PT PJBI) wajib memiliki 51 persen saham dalam konsorsium. Tujuannya, agar perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali dan mendapat keuntungan terbesar.

 

Namun, menurut Rudi, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor modal 10 persen dari 51 persen saham. Sisanya, yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian dan Blackgold.

 

"Nyesek Pak di dada, saya setelah negosiasi dari awal Januari, nego berkali-kali di kantor PJBI, di Ritz Charlton, dari PJBI diwakili Pak Dwi, saya kalau sempat ikut," kata Rudy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018). Baca Juga: Ketika Sofyan Basir Ditawari Fee Terbesar di Kasus PLTU Riau-1

Tags:

Berita Terkait