Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

Tiga kasus korupsi kakak-beradik Eddy dan Billy Sindoro ini berkaitan dengan korporasi di bawah nama Lippo Group.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Billy Sindoro dan Eddy Sindoro sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Billy Sindoro dan Eddy Sindoro sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro beberapa waktu lalu yang sebelumnya pernah berstatus terpidana korupsi. Sebelum Billy, Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang tak lain kakak dari Billy menyerahkan diri kepada KPK melalui atase di Singapura.

 

Jauh sebelum adanya perkara suap pembangunan proyek Meikarta yang menjadikan Billy sebagai tersangka, ia juga pernah berurusan dengan KPK. Pada 2008 silam, ia menyuap Komisioner KPPU M. Iqbal sebesar Rp500 juta. Dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Billy divonis selama 3 tahun.

 

Dari dua perkara korupsi Billy Sindoro itu, ada satu kasus Eddy Sindoro yang sama-sama berhubungan dengan Lippo Group baik itu dari jabatan yang disebut KPK dalam penetapan status sebagai tersangka ataupun latar belakang kepentingan perusahaan dimana keduanya memberi uang suap.

 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat Lippo Group sebagai tersangka korupsi. Hal itu, kata Syarif bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik saat ini.

 

“Ini tergantung pengembangan proses penyidikan yang terjadi sekarang, nanti akan diputuskan kemudian,” kata Syarif dalam konferensi pers penetapan Billy Sindoro sebagai tersangka, Senin (15/10/2018). Baca Juga: Direktur Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

 

Untuk perkara Billy Sindoro, Syarif mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan apakah dugaan uang suap sebesar Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi berasal dari Billy selaku pribadi atau Lippo Group sebagai korporasi dimana Billy menjabat direktur. “Apakah itu uang pribadi atau perusahaan, itu yang sedang dalam tahap penyelidikan,” terang Syarif.  

 

Hukumonline telah meminta konfirmasi kepada Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati mengenai status Billy Sindoro. Danang tidak menjawab, ia hanya memberikan rilis Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yang mengerjakan proyek Meikarta senilai Rp278 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait