Pengadilan Baru Minim Fasilitas, MA Tetap Beri Pelayanan Terbaik
Berita

Pengadilan Baru Minim Fasilitas, MA Tetap Beri Pelayanan Terbaik

Meski sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberi layanan prima.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali bakal meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Senin (22/10/2018) di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 30 Pengadilan Negeri (PN); 50 Pengadilan Agama; 3 Mahkamah Syar’iyah; dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Pengadilan baru tersebut tersebar seluruh wilayah Indonesia dan berada di ibukota kabupaten atau kotamadya, kecuali untuk PTUN berada di ibukota provinsi. 85 pengadilan yang baru dibentuk masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarananya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (19/10/2018).

 

Acara peresmian ini akan dihadiri beberapa orang hakim agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan.

 

Abdullah mengatakan hanya 15 pengadilan yang tanahnya berstatus sertifikat a.n MA RI. Sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat; 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat; 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat. Bahkan, terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada lokasi tanahnya (dalam proses pengadaan).

 

Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat. Sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat); 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat; 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain; dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.

 

Untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai; 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat; 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan; 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah.

 

Sedangkan kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat); 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan; dan 1 pengadilan berstatus hibah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait