Jadi Advokat Pendamping Terpidana Mati, Antara Happy dan Frustasi
Berita

Jadi Advokat Pendamping Terpidana Mati, Antara Happy dan Frustasi

Cerita tentang advokat yang berusaha meloloskan klien dari eksekusi mati.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Warga menolak hukuman mati. Foto: HOL
Warga menolak hukuman mati. Foto: HOL

Terpidana mati akan mengalami perasaan campur aduk ketika mengetahui permohonan grasinya ditolak Presiden, atau ketika waktu eksekusi mati sudah disampaikan secara resmi. Sebaliknya, kalau eksekusi mati yang dijatuhkan pengadilan bias berubah karena alasan tertentu, rasa bahagia bukan hanya menyelimuti terpidana, tetapi juga kuasa hukumnya.

Berdasarkan cerita yang dihimpun hukumonline dari beberapa advokat dan aktivis, ternyata tidak mudah bagi mereka untuk memperjuangkan nasib klien yang sudah dijatuhi hukuman mati. Kadangkala, ‘keberhasilan’ yang sudah di depan mata, buyar begitu saja ketika klien menghembuskan nafas terakhir sebelum permohonan grasinya dikabulkan.  “Tantangannya sangat berat dan sulit,” begitu kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, di Jakarta, Rabu (17/10).

Al Araf salah satu advokat yang mendampingi terpidana mati kasus narkotika asal Pakistan, Zulfiqar Ali. Aparat menangkap Ali medio November 2004 di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Jaksa menuntut Ali dengan hukuman seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus Ali bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan narkotika golongan I jenis heroin dan menjatuhkan hukuman mati.

Peneliti Imparsial, Evitarossi S Budiawan, mengatakan sejak awal pemeriksaan di kepolisian Zulfiqar mengalami kekerasan, tidak mendapat pendamping hukum dan penerjemah yang layak. Pria kelahiran Lahore, Pakistan, itu dipaksa mengakui heroin seberat 300 gram yang disita aparat dari terpidana mati lainnya bernama Gurdip Singh ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 29 Agustus 2004 sebagai miliknya. Ali bersikukuh barang haram itu bukan miliknya.

(Baca juga: Dua Hal Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati).

Kepada aparat kepolisian yang memeriksanya, Gurdiph Singh, mengklaim heroin yang dibawanya itu milik Ali. Kemudian hari ia menarik kembali pernyataannya secara resmi di hadapan majelis hakim PN Tangerang saat menjadi saksi untuk Ali. Gurdiph mengaku menyebut nama Ali karena dia tidak kenal banyak orang, dan ketika itu dirinya mengalami penyiksaan. Sayangnya, pengakuan Gurdiph yang intinya menegaskan heroin itu bukan milik Ali tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Upaya hukum yang dilakukan Ali mulai dari banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) pertama dan kedua kandas. Ali tidak ingin mengajukan grasi karena yakin tidak bersalah. Jika mengajukan Grasi, Ali merasa dirinya berarti mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Kondisi kesehatan Ali makin buruk sejak masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Evitarossi menceritakan Ali sering masuk keluar Rumah Sakit (RS) di Purwokerto untuk mendapat penanganan kesehatan. Ali mengalami Hepatitis B, kemudian makin buruk menjadi Sirosis Hati. Perempuan yang disapa Eva itu menjelaskan tim kuasa hukum mengupayakan Ali untuk ditahan dan dirawat di Jakarta agar Ali lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan. Upaya itu berhasil dan Ali dirawat di RS Pengayoman di Lapas Cipinang. Saat melakukan medical check up, dokter mendiagnosa Ali mengidap kanker hati, umurnya diperkirakan hanya bertahan paling lama 6 bulan lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait