KY Bakal Susun Karakteristik Putusan Terpilih Berbasis Aplikasi
Berita

KY Bakal Susun Karakteristik Putusan Terpilih Berbasis Aplikasi

Pada 2019, KY mentargetkan menghasilkan 20 putusan penting pengadilan umum sebagai acuan disertai 60 putusan lain yang merujuk pada 20 putusan penting tersebut dengan 40 analisa pakar.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua KY, Jaja Achmad Jayus di acara bertajuk “Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” bersama Juru Bicara KY Farid Wajdi dan Plt Sekjen KY Ronny Dolfinus Tulak  di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (20/10). Foto: AID
Ketua KY, Jaja Achmad Jayus di acara bertajuk “Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” bersama Juru Bicara KY Farid Wajdi dan Plt Sekjen KY Ronny Dolfinus Tulak di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (20/10). Foto: AID

Pada 2019, Komisi Yudisial (KY) bakal menjalankan program penyusunan karakteristik putusan terpilih berbasis aplikasi. Sebab, hasil penelitian KY, banyak menemukan putusan pengadilan (eksaminasi) cenderung terlalu positivistik, yang hanya mengandalkan regulasi sebagai satu-satunya sumber hukum yang mengesampingkan yurisprudensi atau sumber hukum lain. Hal ini dinilai sebagai penyebab utama banyaknya putusan pengadilan yang semakin jauh dari nilai-nilai keadilan substantif.

 

Pernyataan ini disampaikan Ketua KY, Jaja Achmad Jayus dalam diskusi bertajuk “Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (20/10/2018) kemarin.

 

Jaja menerangkan karakteristik berupa anotasi putusan hakim (eksaminasi) sebenarnya sudah pernah dilakukan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang belum banyak diketahui masyarakat. “Untuk itu, di tahun 2019 KY akan fokus dengan program karakteristik putusan hakim. Diharapkan, program ini bisa mendorong para hakim mengeluarkan putusan yang berkualitas,” kata Jaja berharap.  

 

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KY Ronny Dolfinus Tulak mengatakan program ini berangkat dari hasil penelitian KY yang menemukan banyak putusan pengadilan cenderung terlalu menggunakan teori hukum positif dalam memutus suatu perkara. Artinya, putusan tersebut semata-mata mengandalkan regulasi sebagai satu-satunya sumber hukum. Misalnya, mengesampingkan yurisprudensi sebagai sumber hukum alternatif.

 

“Ini penyebab utama banyaknya putusan pengadilan yang semakin jauh dari nilai-nilai keadilan substantif (yang sesungguhnya). Karena itu, nantinya banyak putusan bagus (berkualitas) akan dimasukkan dalam program karakteristik putusan terpilih ini,” kata dia.

 

Sejak pertengahan 2018 hingga saat ini, KY sudah melakukan sosialisasi dan meminta saran ke para hakim pengadilan seluruh Indonesia terkait apa yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim. “Yaa, salah satunya mereka (para hakim) membutuhkan referensi putusan penting atau landmark decisions yang dapat mereka jadikan referensi dalam membuat putusan,” ujarnya.

 

Ronny melanjutkan karakteristik putusan ini akan berbasis aplikasi yang dapat diakses oleh semua elemen masyarakat untuk berbagai kepentingan. “Aplikasi karakteristik putusan ini dapat diakses semua kalangan, misalnya para hakim, mahasiswa, dan masyarakat umum yang dapat diakses melalui telepon genggamnya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait