Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?
Utama

Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?

Aktivis buruh menuntut kenaikan upah minimum 20 persen. Pemerintah tetap menggunakan PP Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demo buruh di Jakarta.  Foto: HOL
Ilustrasi demo buruh di Jakarta. Foto: HOL

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 240 Tahun 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Surat tertanggal 15 Oktober 2018 ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Isinya, gubernur diminta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam SE itu pula Hanif mewajibkan seluruh Gubernur menetapkan UMP 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahannya telah berakhir, gubernur diminta untuk segera membentuk yang baru.

Sejatinya, UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2018. Namun, gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi daripada UMP). UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2018. UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur berlaku mulai 1 Januari 2019.

Dalam suratnya, Hanif mengingatkan perhitungan UMP menggunakan formula sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni upah minimum tahun berjalan ditambah upah minimum tahun berjalan dikali inflasi tahun berjalan ditambah pertumbuhan Produk Domestik burto (PDB) tahun berjalan. Besaran inflasi nasional dan pertumbuhan PDB yang digunakan untuk perhitungan upah minimum 2019 yaitu inflasi nasional 2,99 persen dan pertumbuhan PDB 5,15 persen. Data itu sesuati surat Kepala BPS No. 218 Tahun 2018 tertanggal 4 Oktober 2018.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen,” begitu kutipan poin kesembilan SE Menaker.

Mengacu Pasal 63 PP Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat tahun 2019. Ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL perhitungan upah minimumnya menggunakan formula yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah upah minimum tahun berjalan dikali inflasi tahun berjalan ditambah pertumbuhan PDB tahun berjalan ditambah penyesuaian besaran prosentase pencapaian upah minimum sama dengan KHL.

(Baca juga: Ketika PP Pengupahan Masih Dipersoalkan).

SE Menaker ini juga menyebutkan upah minimum merupakan program strategis nasional, masuk paket kebijakan ekonomi IV. Sedikitnya ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada gubernur yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait