Nekat Melawan Arus? Ingat Nyawa dan Sanksi Ini
Foto

Nekat Melawan Arus? Ingat Nyawa dan Sanksi Ini

Meski tak ada ketentuan khusus yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus, tapi umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu yang dilanggar.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah saat melintasi kawasan Matraman di Jakarta, Senin (22/10). Kebanyakan yang melawan arus adalah pengendara motor.

Hukumonline.com

Fenomena ini kerap ditemui di sejumlah persimpangan jalan Ibukota. Bahkan, di beberapa wilayah lainnya, pandangan ini menjadi santapan biasa sehari-hari.

Hukumonline.com

Kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas para pengendara yang sering melawan arah tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan juga diri sendiri hingga bisa menyebabkan kecelakaan. Bahkan nyawa bisa jadi taruhannya.

Hukumonline.com

Sebagaimana dilansir dari Klinik hukumonline, memang tak ada ketentuan khusus yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus.

Hukumonline.com

Namun, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (tidak boleh dua arah).

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Hukumonline.com

Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hukumonline.com

Jadi, jangan bahayakan Anda dan orang lain dengan melawan arus!

Hukumonline.com

Tags: