Cara Lucas ‘Melawan’ KPK
Utama

Cara Lucas ‘Melawan’ KPK

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab membantah yang dilakukan kliennya bukanlah strategi untuk melawan KPK, tetapi memang sesuai fakta sebenarnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas berompi oranye saat di gedung KPK. Foto: RES
Lucas berompi oranye saat di gedung KPK. Foto: RES

Lucas, advokat yang menjadi tersangka karena diduga membantu kabur mantan Presiden Komisaris Lippo Group ini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun permohonan itu tidak lama karena langsung dicabut oleh pihak Lucas sendiri.

 

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, dalam permohonan praperadilan, Lucas tidak langsung bertindak sendiri, tetapi melalui kuasa hukumnya. “Melalui PH (Penasihat hukum),” kata Guntur saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (22/10/2018).

 

Surat permohonan pencabutan praperadilan sendiri diterima PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/10). Alasannya, karena ada perubahan dan penambahan terhadap materi permohonan praperadilan. Dengan alasan ini, kemungkinan besar pendiri kantor hukum Lucas S.H. and Partners itu akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.

 

Lucas tak hanya mengajukan permohonan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Dalam proses penyidikan pada 4 Oktober 2018, Lucas juga tidak mau diambil contoh suara oleh tim penyidik KPK.

 

“Penyidik membuat berita acara penolakan karena tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut. Sesuai hukum acara yang berlaku, penyidik membuat Berita Acara penolakan penandatanganan atas berita acara penolakan pengambilan sampel suara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika itu.

 

Pada 10 Oktober 2018, KPK kembali memeriksa Lucas. Tetapi, ia mengeluh sakit dan enggan diperiksa penyidik. Febri mengatakan pihaknya tidak akan bergantung pada pengakuan ataupun sangkalan. Materi pemeriksaan ketika itu selain mengkonfirmasi sejumlah hal seperti kronologis dan peran tersangka, juga mendengar dan memberi ruang bagi tersangka untuk bicara.

 

Pada 20 Oktober 2018, KPK mengumumkan perpanjangan penahanan terhitung mulai 21 Oktober 2018 selama 40 hari ke depan. “Kemarin, selain secara formil dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari tersebut, karena tersangka mengeluh sakit, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned. Pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut,” terang Febri.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait