Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban
Berita

Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban

Bila kasus Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis tidak dihentikan, hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau pihak-pihak, seperti kementerian/lembaga dan para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk bersatu melawan serangan terhadap ahli. Hal ini diserukan LPSK terkait dua ahli yang juga akademisi IPB yang digugat secara perdata atas keterangan yang diberikannya pada proses peradilan pidana.



Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers mengatakan, serangkaian gugatan yang dilayangkan terhadap para ahli yang memberikan keterangan pada proses peradilan pidana, merupakan bentuk serangan langsung.

 

"Jika dibiarkan, kondisi ini mengkhawatirkan dan membuat takut para ahli untuk membantu penegak hukum memberikan keterangan berdasarkan keahliannya di muka persidangan," kata Edwin saat menerima kedatangan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo, seperti dikutip Antara, Kamis (18/10) lalu.

 

Bambang Hero yang saat itu datang bersama perwakilan ICW berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atas gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada dirinya. Oleh karena itulah, kata Edwin, kejadian serangan terhadap ahli ini hendaknya dapat menjadi momentum bagi semua kementerian/lembaga dan penggiat LSM untuk bersatu.

 

"Jangan sampai kalah dengan terduga perusak lingkungan untuk melaporkan balik ahli melalui gugatan perdata," katanya.

 

Khusus pada Bambang Hero, Edwin menyampaikan jika yang bersangkutan merasa curiga adanya tindakan yang dapat membahayakan diri dan keluarga untuk segera koordinasikan dengan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

 

Bambang Hero sendiri menyatakan dirinya telah berpengalaman memberikan keterangan di persidangan pada kasus lingkungan sejak tahun 2007 lalu. Pada kondisi itu, dia paham risiko yang dihadapi. Menghadapi gugatan dari pihak PT JJP, Bambang mengaku banyak mendapatkan dukungan, baik dari dalam maupun luar negeri, khususnya dalam kalangan ahli dan akademisi.

Tags:

Berita Terkait