Rizal Ramli Laporkan 8 Kasus Dugaan Korupsi Impor Pangan
Berita

Rizal Ramli Laporkan 8 Kasus Dugaan Korupsi Impor Pangan

Rizal menyebut telah memberikan hasil audit BPK untuk memperkuat laporannya kepada KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukan surat pengaduan kepada wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10). Foto: RES
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukan surat pengaduan kepada wartawan usai melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait impor pangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10). Foto: RES

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ini untuk melaporkan dugaan korupsi di sektor pangan. Setidaknya, ada 8 kasus dugaan kasus korupsi terkait dengan impor pangan yang dilaporkan Rizal Ramli.

 

Usai keluar dari gedung KPK setelah menyampaikan laporan, Rizal mengaku dirinya ditemui Komisioner KPK Basaria Panjaitan, direktur Litbang, direktur penindakan dan sejumlah staf lain. Dalam keterangannya, Rizal mengungkapkan ada sejumlah oknum pejabat kecanduan impor, karena ada keuntungan pribadi yang didapat oleh pejabat tersebut.

 

“Karena tiap kali impor ada rentenya, ada keuntungan yang besar yang dinikmati importir dan oknum pejabat,” ujar Rizal di KPK, Selasa (23/10/2018).

 

Ia mengklaim kasus yang dilaporkannya ini puluhan kali lebih besar daripada perkara yang pernah menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Luthfi Hasan Ishak. “Nilai dari tindak pidana korupsi Presiden PKS itu pat gulipat dengan dugaan korupsi impor pangan ini,” terang Rizal.

 

Menurutnya, dalam dugaan kasus korupsi yang dilaporkannya ini cara impor yang dilakukan oknum terkait terlihat wajar, tetapi mereka bermain dengan jumlah kuota. Artinya, kuota impor melebihi komoditas yang dibutuhkan masyarakat sehingga ujungnya merugikan para petani.

 

Bagi Rizal, hal yang seharusnya menjadi fokus KPK yakni mengenai nilai kerugian keuangan negara. Sebab, dengan adanya kelebihan kuota impor tersebut secara otomatis hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi keuangan negara. Apalagi impor yang dilakukan pemerintah selama ini sumber dananya berasal dari APBN.

 

“Jadi kami minta tadi KPK tidak hanya fokus soal kerugian keuangan negara dalam arti sempit. Tetapi, juga kerugian ekonomi negara dan itu di Pasal 2 UU Tipikor ada kategori korupsi yang bisa ditindak seandainya ekonomi negara dirugikan,” ujar Rizal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait