Tanggapan Pemerintah atas Uji Konstitusionalitas Lembaga Audit Dana Pensiun
Berita

Tanggapan Pemerintah atas Uji Konstitusionalitas Lembaga Audit Dana Pensiun

Pemerintah menganggap saat ini OJK yang paling berwenang mengaudit dana pensiun (di perusahaan negara), kecuali OJK menunjuk akuntan publik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan dalam sidang lanjutan uji materi UU Dana Pensiun di ruang sidang MK, Selasa (23/10). Foto: Humas MK.
Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan dalam sidang lanjutan uji materi UU Dana Pensiun di ruang sidang MK, Selasa (23/10). Foto: Humas MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan pemerintah terkait uji materi Pasal 14 jo Pasal 52 ayat (1) huruf a dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terkait lembaga yang berwenang memeriksa laporan keuangan dana pensiun. Permohonan ini diajukan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina (2013-2015) Muhammad Helmi Kamal Lubis yang merasa dirugikan akibat berlakunya pasal itu.

 

Menurut Pemohon, pasal ini menimbulkan ketidakjelasan lembaga mana yang paling berwenang memeriksa laporan keuangan dana pensiun apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik. Namun, Pemohon menilai perusahaan dana pensiun adalah “objek pemeriksaan” akuntan publik yang sudah diatur dalam UU Dana Pensiun.

 

UU Dana Pensiun

Pasal 14 menyebutkan, “Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.”

 

Pasal 52 ayat (1) huruf a: “Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

 

Pasal 52 ayat (4):

“Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris,”

 

Dengan begitu, petitum permohonan ini jika ditafsirkan secara a contrario bahwa dana pensiun bukanlah objek pemeriksaan BPK, melainkan objek pemeriksaan akuntan publik. Karenanya, BPK tidak berwenang secara konstitusional memeriksa laporan keuangan dana pensiun. Sebab, Pemohon saat ini terjerat dugaan kasus korupsi dana pensiun Pertamina atas hasil audit investigatif BPK Tahun Buku 2013-2015 yang menyimpulkan adanya penyimpangan penempatan investasi dana pensiun pada saham SUGI di bursa saham.

 

Menanggapi permohonan ini, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan menilai aturan lembaga berwenang memeriksa laporan keuangan dana pensiun (di perusahaan negara) untuk pembinaan dan pengawasan adalah Menteri Keuangan. Namun, sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kewenangan ini beralih ke OJK.

 

Menurut dia, audit investigatif BPK dilakukan karena ada permintaan dari Kejaksaan Agung guna menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus pemeriksaan terhadap Pemohon. Kewenangan BPK, dalam menentukan kerugian negara telah sesuai dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 31/PUUX/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.

 

“Sangatlah berdasar apabila Mahkamah menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima,” kata Serepian di ruang sidang MK, Selasa (23/10/2018). (Baca Juga: MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait