Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019
Berita

Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019

DPD mengingatkan kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat usulan penyusunan Prolegnas Prioritas 2019 di ruang Baleg DPR, Selasa (23/10). Foto: RFQ
Suasana rapat usulan penyusunan Prolegnas Prioritas 2019 di ruang Baleg DPR, Selasa (23/10). Foto: RFQ

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018 masih berjalan, meski Rancangan UU (RUU) Prioritas 2018 belum sepenuhnya bisa dirampungkan hingga akhir tahun ini. Namun, menghadapi tahun berikutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mulai menggelar rapat terkait usulan RUU dari masing-masing institusi untuk dimasukan dalam daftar Prolegnas 2019.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mewakili pemerintah mengingatkan RUU yang ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 mesti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, ada hal mendesak terhadap kondisi  di masyarakat. Kedua, ada kesiapan naskah akademik dan draf RUU. “Dengan begitu, penyelesaian RUU dimungkinkan jauh lebih cepat pembahasannya,” ujar Yasonna dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (23/10/2019).

 

Karena itu, kata Yasonna, pemerintah mengusulkan beberapa RUU yang telah ada naskah akademik dan draf untuk dapat dimasukan dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2019. Sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2018 yang berstatus pembahasan tingkat pertama, pemerintah kembali mengusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019.

 

Seperti, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Kemudian, RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan RUU tentang Bea Materai. Sedangkan terdapat 6 RUU yang sedang dalam proses permintaan surat presiden. Seperti, RUU tentang RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika); RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Selain itu, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal; RUU tentang Landas Kontinena Indonesia (dalam prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinena Indonesia); RUU tentang Desain dan Industri (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri); serta RUU tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU  tentang Perubahan Atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah).

 

Di luar itu, ada sejumlah RUU usulan baru dari pemerintah. Pertama, RUU tentang Sumber Daya Nasional bagi Pertahanan Negara. Menurut Yasonna, RUU tersebut bertujuan mentransformasi kepentingan pertahanan negara dan kedaulatan negara. “Materi muatannya diantaranya, pengelolaan, komponen bela negara, hingga mobilisasi negara,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait