Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo berpendapat proses hukum terhadap Irwandi baik penyelidikan, penyidikan, tangkap tangan, penetapan tersangka hingga penahanan sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hakim Riyadi berpendapat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Irwandi berdasarkan dua alat bukti yang sah. Karena itu, langkah hukum yang dilakukan KPK dalam dua tahapan proses tersebut juga sah karena telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku hingga Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian terkait tangkap tangan, menurut hakim sudah terpenuhinya Pasal 1 ayat (9), Pasal (18) ayat (2), dan Pasal 109 KUHAP sebagai bagian dari wewenang pada penyelidik dan atau penyidik KPK. Karenanya tindakan tangkap tangan itu adalah sah.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, penyelidikan dan penyidikan oleh termohon adalah sah (menurut hukum)," jelas Hakim Riyadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Yang cukup menarik yaitu permohonan Irwandi melalui kuasa hukumnya yang mempermasalahkan salah ketik (typo) dalam surat penahanan. Dari bukti yang ada memang kesalahan ketik itu benar adanya yang seharusnya tertanggal 4 Juli 2018 tertulis 5 Juli 2018.
"Kesalahan penulisan typo bukan kesalahan substansif yang tidak signifikan, yang membuat surat penahanan tidak sah," kata Hakim.
Atas pertimbangan-pertimbangan diatas, maka seluruh permohonan Irwandi ditolak seluruhnya dan penyelidikan, penyidikan, tangkap tangan dan penahanannya dianggap sah.