Aturan yang Melarang Adanya Iklan Rokok di Stasiun
Berita

Aturan yang Melarang Adanya Iklan Rokok di Stasiun

YLKI menyayangkan adanya iklan rokok di sejumlah stasiun kereta api, yang termasuk kawasan tanpa rokok dan bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyayangkan adanya iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta api. Menurutnya, hal ini sebuah kemunduran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

 

"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," kata Tulus melalui pesan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (24/10).

 

Selain suatu kemunduran, Tulus juga menilai pemasangan iklan rokok di stasiun kereta api juga melanggar hukum. Menurutnya, stasiun kereta api termasuk kawasan tanpa rokok yang seharusnya juga bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

 

Dia mengatakan, kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

"Sejumlah daerah di Indonesia juga sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," jelasnya.

 

UU Kesehatan

Pasal 115:

  1. Kawasan tanpa rokok antara lain: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  2. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Pasal 50:

  1. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

 

Menurut Tulus, konsumen pernah menyampaikan protes langsung kepada salah satu daerah operasi PT KAI terkait iklan rokok tersebut. Namun, kepala daerah operasi menyatakan itu merupakan kebijakan perusahaan di tingkat pusat karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.

Tags:

Berita Terkait