Alat Ukur Pada Pompa BBM Tak Sesuai Aturan, SPBU Bisa Dipidana
Berita

Alat Ukur Pada Pompa BBM Tak Sesuai Aturan, SPBU Bisa Dipidana

Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: SGP
Ilustrasi: SGP

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan sidak di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Sidak dilakukan pada Jumat (19/10), di wilayah Bandung, Jawa Barat.

 

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggriono, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,” ujarnya.

 

Menurut Veri, hal ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

Pasal 25:

b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27:

  1. Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
  2. Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

Pasal 32:

  1. Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

"Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Veri.

 

(Baca Juga: Pengawasan Jadi Ujung Tombak Penegakan Hukum Metrologi Legal)

 

BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, Veri juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM yang didapati alat tambahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait