Jadi Dasar Penetapan UMP, PP Pengupahan Diapresiasi Pengusaha
Berita

Jadi Dasar Penetapan UMP, PP Pengupahan Diapresiasi Pengusaha

Menggunakan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP Pengupahan perlu disempurnakan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES

Pengupahan menjadi salah satu isu penting di bidang ketenagakerjaan. Upah berkaitan langsung dengan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan menyebut setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan itu pemerintah diamanatkan untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh, antara lain melalui upah minimum.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang pengupahan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid itu mengatur banyak hal terkait pengupahan termasuk penetapan upah minimum. PP Pengupahan mengatur upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Perhitungan upah minimum menggunakan formula yang memperhatikan inlfasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) nasional. Pemerintah telah menetapkan inflasi dan pertumbuhan PDB tahun 2018 sebesar 8,03 persen.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, mengatakan formula itu sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum. Dewan Pengupahan di setiap daerah harus menggunakan presentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah itu sebagai acuan dalam menghitung besaran upah minimum.

Hasil perhitungan upah minimum di setiap daerah akan berbeda sekalipun presentase yang digunakan sama yakni 8,03 persen. “Semua pihak harus patuhi PP Pengupahan, baik itu pemerintah, buruh, dan pengusaha,” katanya dalam diskusi yang digelar salah satu stasiun radio di Jakarta, Rabu (24/10).

(Baca juga: Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?).

Adriani mempersilakan jika ada pihak yang menuntut kenaikan upah minimum 2019 lebih tinggi atau rendah daripada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2018 yang telah ditetapkan pemerintah. Tapi dia berpendapat formula yang digunakan PP Pengupahan untuk menetapkan upah minimum sudah paling baik untuk semua pihak.

Ketua Umum SPSI, Syukur Sarto, mengingatkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian upah minimum di sejumlah daerah yang besaran upah minimumnya lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penyesuaian itu sebagaimana amanat pasal 63 PP Pengupahan. “Jika penyesuaian itu tidak dilakukan maka daerah yang upah minimumnya lebih rendah dari KHL akan tertinggal terus upah minimumnya,” ujarnya.

Menurut Syukur PP Pengupahan membawa terobosan yakni setiap tahun pemerintah memastikan ada kenaikan besaran upah minimum. Tapi pemerintah harus melaksanakan amanat PP Pengupahan yang menekankan adanya penyesuaian upah minimum dengan KHL untuk sejumlah daerah yang upah minimumnya masih lebih rendah dibanding KHL.

Tags:

Berita Terkait