Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan
Berita

Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan

Sunjaya selaku Bupati Cirebon diduga kerap memperdagangkan jabatan dari tingkat lurah, camat, hingga eselon III.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Cirebon terkait dugaan suap jual beli jabatan di kantor KPK Jakarta, Kamis (25/10). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Cirebon terkait dugaan suap jual beli jabatan di kantor KPK Jakarta, Kamis (25/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan suap. Ia dijerat korupsi karena diduga menerima uang suap lebih dari Rp6,65 miliar terkait dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat.

 

Konstruksi perkara ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pemberian uang suap diduga berasal dari Gatot Rachmanto (GAR), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon sebesar Rp100 juta. Uang tersebut merupakan imbalan mutasi dan pelantikan atas jabatannya tersebut.

 

Selain itu, Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya. Tak hanya secara tunai, terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya menerima uang lain dengan total senilai Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

 

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/10) malam.

 

Setelah pemeriksaan 1x24 jam ditemukan adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait dengan mutasi, rotasi, promosi jabatan, dan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon pada tahun anggaran 2018.

 

Setidaknya ada dua tersangka dalam perkara ini. Sunjaya selaku Bupati Cirebon sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sangkaan kedua masih untuk Bupati yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara Gatot sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait