Inilah PP Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Aktual

Inilah PP Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Inilah PP Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Hukumonline

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

 

“Ruang lingkup PP ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa uang. Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini seperti dilansir situs Setkab, Senin (29/10).

 

Pemberian Hibah dalam bentuk uang diberikan dalam mata uang Rupiah, menurut PP ini, berupa: a. uang tunai; dan/atau b. uang untuk membiayai kegiatan.

 

Ditegaskan dalam PP ini, pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional.

 

“Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud diutamakan untuk negara berkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah, dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) PP ini.

 

Selain itu, menurut PP ini, Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip: a. sesuai kemampuan keuangan negara; b. kehati-hatian; c. transparan; dan d. akuntabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: